PROFIL PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Setjen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

SEKILAS TENTANG PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

SEKILAS TENTANG PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal DPR RI dibentuk berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal DPR RI. Sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 (Perpres Nomor 26 Tahun 2020) tentang Sekretariat Jenderal DPR RI dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2021 (Persekjen Nomor 6 Tahun 2021) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yaitu Pusdiklat merupakan unsur pendukung di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal yang mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur Sekretariat Jenderal.

VISI DAN MISI

Visi

“Pusat Pembentuk Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI yang unggul dan kompeten dalam memberikan dukungan teknis, persidangan dan keahlian”

Misi
01 Pusat Pembentuk Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI yang unggul dan kompeten dalam memberikan dukungan teknis, persidangan dan keahlian
02 Mewujudkan kelembagaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal DPR RI yang fungsional, kredibel, dan imparsial.
KEGIATAN PUSDIKLAT

Berbagai Kegiatan yang dilaksanakan Pusdiklat Setjen DPR RI

Pelatihan Dasar CPNS Golongan III dan Golongan II

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)

Pelatihan Fungsional

Parancangan Undang-Undang, Analisis APBN, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif

Pelatihan Teknis

Parancangan Undang-Undang, Analisis APBN, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif