Setjen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal DPR RI dibentuk berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal DPR RI. Sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 (Perpres Nomor 26 Tahun 2020) tentang Sekretariat Jenderal DPR RI dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2021 (Persekjen Nomor 6 Tahun 2021) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yaitu Pusdiklat merupakan unsur pendukung di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal yang mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur Sekretariat Jenderal.
Parancangan Undang-Undang, Analisis APBN, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif
Parancangan Undang-Undang, Analisis APBN, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif